Eks Panitera PN Jakarta Timur Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi mendengar pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ia divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina.

Selain pidana badan, majelis hakim dengan ketua Eko Aryanto juga menghukum Rina membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Dalam perkara ini, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.

Rina Pertiwi meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru dan bersembunyi di punggung pengacara untuk menghindari kamera jurnalis.

Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi mendengar pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina.
Selain pidana badan, majelis hakim dengan ketua Eko Aryanto juga menghukum Rina membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Dalam perkara ini, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.
Rina Pertiwi meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru dan bersembunyi di punggung pengacara untuk menghindari kamera jurnalis.