Papan informasi penyegelan telah dipasang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut karena melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.