Eks Komisioner Bawaslu Gugat Penyidik KPK ke PN Bogor

Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
Gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK. Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.