Polisi melakukan jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut pabrik narkoba ini digerebek pada Senin (3/2) pukul 23.30 WIB. (Foto: dok. Polres Bogor)
Polisi menangkap 2 pelaku inisial HP (34) dan AA (23), yang berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. Sedangkan 2 orang diduga pengendali laboratorium narkoba masih diburu. (Foto: dok. Polres Bogor)
AKBP Rio menyebut pabrik narkotika yang digerebek ini merupakan pabrik terbesar di Jawa Barat. Barang bukti yang disita dalam kasus ini senilai total Rp 350 miliar. (Foto: dok. Polres Bogor)
Para pelaku memproduksi tembakau sintetis yang siap edar. Polisi juga menemukan biang cairan sintetis yang sudah dikemas di dalam ratusan botol parfum yang juga siap edar. (Foto: dok. Polres Bogor)
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati. (Foto: dok. Polres Bogor)