Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan pemilik pondok pesantren di Duren Sawit berinisial CH (47) terhadap santrinya.
Selain pemilik pondok pesantren, guru ngaji berinisial MCN dilaporkan terkait kasus serupa. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH (47) terhadap santrinya bukan pertama kali terjadi. Para santri sudah dicabuli bertahun-tahun.
Polisi mengungkap siasat jahat pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) yang mencabuli santrinya sendiri. CH berdalih pencabulan dilakukan untuk menyembuhkan penyakit.
Polisi mengungkap ada 5 orang santri Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga jadi korban pencabulan oleh pemilik ponpes berinisial CH (47) dan pria MCN (26), yang merupakan guru ngaji.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada pemufakatan jahat antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.