Eks Kepala Basarnas Bersaksi di Sidang Korupsi

Eks Kabasarnas Alfan Baharudin menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025).
Alfan Baharudin mengakui ada dana komando  dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas. Alfan mengatakan dana itu dibagi ke seluruh pegawai, untuk makan siang hingga biaya pendidikan.
Alfan mengatakan dana komando dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas sudah ada sebelum dirinya menjabat. Dia mengatakan nilai setoran dari pemenang lelang itu ditentukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Alfan mengatakan dana itu juga digunakan untuk pendidikan terjun payung, menyelam dan Basarnas spesial. Uang itu juga digunakan untuk makan siang pegawai di Basarnas.
Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025).
Alfan Baharudin mengakui ada dana komando  dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas. Alfan mengatakan dana itu dibagi ke seluruh pegawai, untuk makan siang hingga biaya pendidikan.
Alfan mengatakan dana komando dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas sudah ada sebelum dirinya menjabat. Dia mengatakan nilai setoran dari pemenang lelang itu ditentukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Alfan mengatakan dana itu juga digunakan untuk pendidikan terjun payung, menyelam dan Basarnas spesial. Uang itu juga digunakan untuk makan siang pegawai di Basarnas.
Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.