Penghapusan Ambang Batas Capres 20% Dapat Respons Positif

Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema "Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres" saat jumpa pers di Jakarta, Rabu  (15/1/2024).
 
Dari hasil temuan LSI Denny JA, sebanyak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.
 
Survei ini menggunakan LSI internet, yang merupakan alat analisis untuk menggali opini publik di media sosial (medsos). Analisis dilakukan pada 2-7 Januari dengan sumber data dari media sosial, online, hingga forum diskusi dan podcast. Peneliti dari LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, mengatakan pihaknya mengumpulkan seluruh percakapan di media digital maupun sosial. Dia menyebut ada 7.079 percakapan yang membicarakan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
 
Seperti diketahui, MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden. MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
 
Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres saat jumpa pers di Jakarta, Rabu  (15/1/2024). 
Dari hasil temuan LSI Denny JA, sebanyak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif. 
Survei ini menggunakan LSI internet, yang merupakan alat analisis untuk menggali opini publik di media sosial (medsos). Analisis dilakukan pada 2-7 Januari dengan sumber data dari media sosial, online, hingga forum diskusi dan podcast. Peneliti dari LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, mengatakan pihaknya mengumpulkan seluruh percakapan di media digital maupun sosial. Dia menyebut ada 7.079 percakapan yang membicarakan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. 
Seperti diketahui, MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden. MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.