Ratusan Korban Tumpahan Cairan Kimia di KKB Terima Ganti Rugi

Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).
Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan.
Namun banyak korban yang merasa kecewa karena nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang mereka alami.
Selain itu banyak juga korban yang telah dijanjikan bakal menerima ganti rugi namun ternyata namanya tidak tercatat dalam daftar sehingga harus melakukan pendaftaran ulang.
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).
Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan.
Namun banyak korban yang merasa kecewa karena nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang mereka alami.
Selain itu banyak juga korban yang telah dijanjikan bakal menerima ganti rugi namun ternyata namanya tidak tercatat dalam daftar sehingga harus melakukan pendaftaran ulang.