MA Tolak PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto memberikan keterangan pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu yang ditolak adalah PK dari Saka Tatal (23).
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.