Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/204).
Ditjen Imigrasi menangkap 12 perempuan warga Vietnam yang menggunakan visa kunjungan wisata namun bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan modus ladies companion (LC).
Yuldi mengatakan tarif yang ditetapkan untuk pengguna jasa mereka sebesar Rp 5,6 juta per orang. “Itu untuk sekali kencan,” ujarnya.
Yuldi menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada praktik prostitusi melibatkan pekerja seks komersial (PSK) Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
12 PSK asal Vietnam ini dikenakan Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian.