Reaksi Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis Kasus Korupsi Timah

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.
Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.
Rusbani dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pengelolaan timah turut menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim.