Ratusan Sengketa Pilkada Didaftarkan ke MK

Para petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas para pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Mahkamah Konstitusi hingga 10 Desember 2024 pukul 15:00 WIB telah menerima 211 pemohon perkara gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
Sengketa yang dilaporkan meliputi 2 perkara gugatan perselisihan pilgub, 170 pilbup dan 39 pemilihan wali kota.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya mengatakan sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Suhartoyo mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara.
Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.
Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.
Para petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas para pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Mahkamah Konstitusi hingga 10 Desember 2024 pukul 15:00 WIB telah menerima 211 pemohon perkara gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
Sengketa yang dilaporkan meliputi 2 perkara gugatan perselisihan pilgub, 170 pilbup dan 39 pemilihan wali kota.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya mengatakan sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Suhartoyo mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara.
Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.
Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.