Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka yang digugat tetap dianggap sah.
Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Sidang dihadiri istri Tom Lembong, Ciska Wihardja.
Ciska tampak tertunduk usai hakim membacakan putusan. Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ciska Wihardja (kiri) dipeluk oleh kerabat serta pendukungnya usai sidang putusan praperadilan. Hakim mengatakan Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup.
Hakim menyatakan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tom tidak terima dan mengajukan praperadilan.