Mengingat 26 Tahun Tragedi Semanggi I di Depan Istana Negara

Para peserta dan aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-840 di seberang Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/11).
 
Aksi Kamisan kali ini merespons 26 Tahun Tragedi Semanggi 1 yang dinyatakan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
 
Namun hingga saat ini tuntutan penyidikan dan proses hukum belum dilaksanakan dan pihak berwenang belum bisa mengusut tuntas kasus itu.
 
Dalam aksinya mereka menyerukan agar Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas Komnas HAM terkait Tragedi Semanggi 1 dan membentuk tim penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM.
 
Aksi ini mendapat pengawalan dari polisi.
 
Para peserta dan aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-840 di seberang Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/11). 
Aksi Kamisan kali ini merespons 26 Tahun Tragedi Semanggi 1 yang dinyatakan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat. 
Namun hingga saat ini tuntutan penyidikan dan proses hukum belum dilaksanakan dan pihak berwenang belum bisa mengusut tuntas kasus itu. 
Dalam aksinya mereka menyerukan agar Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas Komnas HAM terkait Tragedi Semanggi 1 dan membentuk tim penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM. 
Aksi ini mendapat pengawalan dari polisi.