Potret Tom Lembong Berompi Tahanan Kejagung, Tersangka Korupsi Impor Gula

Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.