Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kejagung mengaku penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.
Temuan fantastis itu didapat usai penyidik Kejagung menggeledah rumah dari Zarof Ricar.
Zarof Ricar, mantan pejabat MA itu awalnya diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA.
Untuk diketahui, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih.
Kejagung juga menyita logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.