Ini Kapal Bermuatan Nikel yang Ditangkap di Perairan Sulawesi Tenggara

Pada Jumat (4/10) Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara.
 
KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli "YUDHISTIRA-C/24" berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50' 336" S - 122⁰ 31' 579" T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
 
Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024. Bakamla RI menyerahkan berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari.
 
Pada Jumat (4/10) Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara. 
KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli YUDHISTIRA-C/24 berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50 336 S - 122⁰ 31 579 T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI. 
Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024. Bakamla RI menyerahkan berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari.