Begini Suasana Sidang Gugatan Rp 5.246 T Habib Rizieq ke Jokowi

Para kuasa hukum Rizieq Shihab menyimak penjelasan hakim terkait gugatan perdata yang ditujukan kepada warga negara Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).   

Sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dokumen dilengkapi.  

Majelis hakim diketuai Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.  

Pendukung HRS menghadiri sidang ini.  

Habib Rizieq dkk diwakili tim kuasa hukum. Jokowi juga diwakili tim hukum dari Kemensetneg. Hakim meminta agar dokumen legal standing dilengkapi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/10).  

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.  

Para kuasa hukum Rizieq Shihab menyimak penjelasan hakim terkait gugatan perdata yang ditujukan kepada warga negara Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).   
Sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dokumen dilengkapi.  
Majelis hakim diketuai Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.  
Pendukung HRS menghadiri sidang ini.  
Habib Rizieq dkk diwakili tim kuasa hukum. Jokowi juga diwakili tim hukum dari Kemensetneg. Hakim meminta agar dokumen legal standing dilengkapi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/10).  
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.