Empat pelaku dihadirkan dalam rilis di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).
Empat pelaku ditangkap di gudang yang berada di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Empat pelaku itu berinisial DS, DD, DE, dan AM. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Kasubdit Gakum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan pelaku ditangkap saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan kegiatan pengelolaan BBL tersebut ilegal. Sejatinya, ada lima orang yang ditangkap, namun hanya empat yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baharkam Polri juga menunjukkan barang bukti benih losbter.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, jajaran Ditpolair Korpolairud mendatangi TKP pada Selasa (1/10/2024).
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Baharkam Polri telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 32 miliar. Kerugian itu dihitung dari pengungkapan kasus ini.