Rapat digelar di ruang sidang paripurna MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Sekjen DPR RI Indra Iskandar membacakan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan sementara DPR RI diserahkan kepada anggota DPR tertua dan termuda.
Berdasarkan ketetapan KPU, anggota DPR terpilih berasal dari Fraksi Demokrat. Adapun DPR menerima penyerahan pimpinan per tanggal 25 September 2024 dari Demokrat yang menugaskan Guntur Sasono sebagai pimpinan sementara. Sementara Annisa Mahesa dari Partai Gerindra ditugaskan sebagai wakil pimpinan sementara.
Guntur saat ini berusia 78 tahun 2 bulan 30 hari, sementara Annisa berusia 23 tahun 2 bulan 15 hari.