Potret Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Petugas Bawaslu membuka pendaftara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2024).
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Pendaftaran Panwascam dibuka hingga 28 September 2024. Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) menjadi organisasi yang tidak terpisahkan dalam setiap perhelatan Pemilu.
Tugas dan wewenang Panwascam diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34, UU Nomor 1 Tahun 2015. Yakni mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi pemutakhiran data Pemilih, pengawasan kampanye hingga pemungutan suara.
Lalu mengawasi tahapan yang diselenggarakan oleh KPU, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan serta menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti. Panwascam juga berwenang memberikan rekomendasi atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. Ini belum termasuk tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh Bawaslu.
Petugas Bawaslu membuka pendaftara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2024).
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Pendaftaran Panwascam dibuka hingga 28 September 2024. Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) menjadi organisasi yang tidak terpisahkan dalam setiap perhelatan Pemilu.
Tugas dan wewenang Panwascam diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34, UU Nomor 1 Tahun 2015. Yakni mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi pemutakhiran data Pemilih, pengawasan kampanye hingga pemungutan suara.
Lalu mengawasi tahapan yang diselenggarakan oleh KPU, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan serta menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti. Panwascam juga berwenang memberikan rekomendasi atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. Ini belum termasuk tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh Bawaslu.