Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) dan pimpinan berbagai lembaga menunjukkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Bareskrim Polri menyita aset terpidana kasus narkoba berinisial HS dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp 221 miliar.
Aset tersebut dalam bentuk rekening, uang tunai, jam tangan mewah, kendaraan roda dua hingga mobil mewah.
"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (18/9/2024).
Bandar kelas kakap itu diketahui ditangkap pada 2020, dan telah divonis hukuman mati. Namun hukuman HS dikurangi menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding.
Tersangka lain dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Wahyu mengatakan, berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya selama 2017-2024.