Eksepsi Petinggi Smelter-Pengepul Kasus Timah Ditolak Hakim

Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon dan pengepul bijih timah atau kolektor Kwan Yung alias Buyung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Hakim menolak eksepsi Tamron alias Aon, di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan sidang untuk membuktikan dakwaannya terhadap Tamron.
Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi di sidang dengan terdakwa Tamron alias Aon.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah atau kolektor.
Hakim menyatakan eksepsi Buyung tidak cukup beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.
Hakim menyatakan eksepsi Buyung masuk materi pokok perkara.
Hakim juga meminta jaksa membuktikan surat dakwaannya terhadap Buyung.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.