Jaksa Bawa 12 Saksi Kasus Timah Harvey Moeis

Harvey Moeis saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Salah satu saksi, yaitu staf General Affair PT Refined Bangka Belitung (PT RBT), Adam Marcos, mengakui adanya 456 transaksi dengan total Rp 183 miliar yang dilakukan dengan PT Timah Tbk terkait pembelian bijih timah.
Mulanya, Marcos mengatakan dirinya diminta Suparta untuk membantu PT Timah mewakili PT RBT. Kemudian, Marcos bertemu dengan pihak PT Timah dan melakukan pengecekan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perbantuan itu berupa pembinaan penambang ilegal di IUP PT Timah yang meminta pembayaran pembelian bijih timah dilakukan secara cash.
Marcos mengaku diberi modal oleh Suparta senilai Rp 11,5 miliar. Uang itu digunakan untuk membantu peningkatan produksi PT Timah melalui pembinaan dan pembelian bijih timah dari penambang.