Hakim Tolak Eksepsi Rosalina dalam Kasus Korupsi Timah

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024), hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya terhadap Rosalina. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Rosalina sudah lengkap dan cermat.

Hakim menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Rosalina. Sebab, kata hakim, kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini menarik perhatian dan bersifat nasional dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.

Hakim mengatakan persidangan tak digelar di PN Pangkal Pinang juga sebagai antisipasi adanya teror maupun intimidasi. Kemudian, terdakwa dalam kasus ini juga tokoh yang memiliki simpatisan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024), hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya terhadap Rosalina. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Rosalina sudah lengkap dan cermat.
Hakim menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Rosalina. Sebab, kata hakim, kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini menarik perhatian dan bersifat nasional dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Hakim mengatakan persidangan tak digelar di PN Pangkal Pinang juga sebagai antisipasi adanya teror maupun intimidasi. Kemudian, terdakwa dalam kasus ini juga tokoh yang memiliki simpatisan.