Lima belas terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan para saksi antara lain Herman Mayori, Fauzi Husni, Henri Petrus, Gong Icang, Farin Aditya dan Robinson Poltak. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.