Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ayu Lestari, Kurniawan Efendi, Riu Aseng dan Surya.
Jaksa menghadirkan Ayu Lestari Yusman selaku manajer keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Saksi mengungkap keuntungan fantastis yang diraup PT RBT dalam tiga tahun sejak bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.