Calon Kepala Daerah di Aceh Diuji Kemampuan Baca Al-Qur'an

Empat pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banda Aceh mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Masjid Al-Makmur, Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/9/2024). 

Tahapan uji mampu baca Al-Qur’an yang hanya dilaksanakan di Provinsi Aceh itu wajib diikuti seluruh pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota.

Uji kemampuan ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pilkada. 

Empat pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banda Aceh mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Masjid Al-Makmur, Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/9/2024). 
Tahapan uji mampu baca Al-Qur’an yang hanya dilaksanakan di Provinsi Aceh itu wajib diikuti seluruh pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota.
Uji kemampuan ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pilkada.