Harvey Moeis tampak menutupi muka dengan masker saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, dan Doni Indra.
Sementara satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan karena saksi tersebut masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pangkal Pinang.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp 300 triliun.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.