Sidang Praperadilan Dirut ASDP, Pihak KPK Absen

Chandra Hamzah sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berkonsultasi dengan timnya dalam sidang perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Dalam sidang perdana tersebut, pihak KPK tidak hadir.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Antirasuah.
Selain Direktur Utama PT ASDP, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat putusan tersebut.
Lewat gugatan praperadilan, mereka mempermasalahkan status tersangka yang telah diberikan oleh KPK.