KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS), saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kedua tersangka yakni pemilik PT MBS, Toras Sotarduga (berkacamata) dan Direktur Operasional Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 15 September 2024. Torras ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Jaktim di Kaveling 4, sedangkan Sahata di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.
Perkara ini dimulai pada tahun 2016 di mana salah satu divisi di PT Jasindo ingin mencoba bekerja sama dengan salah satu bank, namun terdapat fee based income sebagai komisi. Kemudian Sahata dan Torras bertemu dalam reuni sekolah dan saling berkomunikasi terkait pekerjaan. Di mana saat itu Torras mengenalkan diri sebagai pemilik KSP Dana Karya.
Akibat modus pembayaran agen fiktif tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 38 miliar.