Aksi Mahasiswa Kepung Gedung KPU Kawal Putusan MK

Pantauan detikcom di lokasi Jumat (23/8/2024), massa sudah mendatangi Jalan Imam Bonjol sejak pukul 14.22 WIB.
Sejumlah peserta aksi terlihat membawa poster. Poster itu bertulisan 'Sayang Anak Konstitusi Diinjak' hingga 'Di balik Pria Sukses Ada Bapak di Belakang'.
Massa aksi lain yang berasal dari elemen mahasiswa mulai mendatangi lokasi aksi. Mereka terlihat menyampaikan aspirasinya.
Terlihat mereka membentuk lingkaran dan menyampaikan aspirasinya. Massa aksi yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memadati jalan depan kantor KPU RI.
Perwakilan massa aksi dari Komite Politik Partai Buruh, Aldi, mengatakan pihaknya mendorong agar lembaga negara mematuhi putusan MK. Menurutnya, KPU harus segera menerbitkan PKPU yang berpedoman pada putusan MK. Dia mengatakan akan terus mengawal hingga PKPU terbit. Sebab, pihaknya tidak mempercayai DPR yang disebut kerap melakukan manuver.
Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di depan KPU itu merupakan kelanjutan dari aksi yang digelar di gedung DPR pada Kamis (22/8). Demo itu dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada setelah keluar putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis (22/8). Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. KPU pun menegaskan peraturan KPU terkait pencalonan akan mengacu pada putusan MK.
Pantauan detikcom di lokasi Jumat (23/8/2024), massa sudah mendatangi Jalan Imam Bonjol sejak pukul 14.22 WIB.
Sejumlah peserta aksi terlihat membawa poster. Poster itu bertulisan Sayang Anak Konstitusi Diinjak hingga Di balik Pria Sukses Ada Bapak di Belakang.
Massa aksi lain yang berasal dari elemen mahasiswa mulai mendatangi lokasi aksi. Mereka terlihat menyampaikan aspirasinya.
Terlihat mereka membentuk lingkaran dan menyampaikan aspirasinya. Massa aksi yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memadati jalan depan kantor KPU RI.
Perwakilan massa aksi dari Komite Politik Partai Buruh, Aldi, mengatakan pihaknya mendorong agar lembaga negara mematuhi putusan MK. Menurutnya, KPU harus segera menerbitkan PKPU yang berpedoman pada putusan MK. Dia mengatakan akan terus mengawal hingga PKPU terbit. Sebab, pihaknya tidak mempercayai DPR yang disebut kerap melakukan manuver.
Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di depan KPU itu merupakan kelanjutan dari aksi yang digelar di gedung DPR pada Kamis (22/8). Demo itu dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada setelah keluar putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis (22/8). Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. KPU pun menegaskan peraturan KPU terkait pencalonan akan mengacu pada putusan MK.