Potret Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Draf Revisi UU Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah terhadap revisi UU Pilkada kepada Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).  

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui draf revisi undang-undang (RUU) Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.  

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf RUU Pilkada ini. Tak lain, karena lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Ammar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.   

Selain itu, panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK  

Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.  

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah terhadap revisi UU Pilkada kepada Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).  
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui draf revisi undang-undang (RUU) Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.  
Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf RUU Pilkada ini. Tak lain, karena lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Ammar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.   
Selain itu, panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK  
Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.