Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya terlihat mendengarkan dakwaan jaksa.
Mereka berkonsultasi dengan kuasa hukum usai pembacaan dakwaan.
Dengan memakai baju tahanan dan tangan diborgol Suparta dan Reza Andriansyah berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang.
Reza Andriansyah adalah Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017, sementara Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018.