Helena Lim Didakwa Terlibat Kasus Korupsi Timah

Helena menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta.
Helena didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. 
 
Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
 
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
 
Helena berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang dakwaan.
 
Petugas kejaksaan memakaikan rompi tahanan untuk Helena usai sidang. 
 
Petugas kejaksaan juga memborgol tangan Helena.
 
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap lima perusahaan smelter disetujui oleh Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode tersebut. RKAB itu hanya digunakan sebagai formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.
 
Helena menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta.
Helena didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.  
Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis. 
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. 
Helena berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang dakwaan. 
Petugas kejaksaan memakaikan rompi tahanan untuk Helena usai sidang.  
Petugas kejaksaan juga memborgol tangan Helena. 
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap lima perusahaan smelter disetujui oleh Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode tersebut. RKAB itu hanya digunakan sebagai formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.