Miryam meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 16.50 WIB.
Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya.
Miryam terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk.
Miryam awalnya dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (9/8). Namun Miryam absen pada dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Sebagai informasi, Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017. Dia sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu. Selain kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP sejak 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.