Tim pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq usai memenuhi panggilan di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Dimas membawa bukti-bukti seperti kwitansi pembayaran visum yang dibayarkannya sendiri hingga foto-foto persidangan.
Panggilan ini terkait laporan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Di depan Mahkamah Yudisial Dimas mengaku membeberkan semua kronologi kejadian hingga kejanggalan hakim PN Surabaya.
Dimas mengatakan hari ini pihaknya diperiksa oleh Komisi Yudisial selaku pelapor. Pihak yang diperiksa semuanya merupakan tim pengacara Dini Sera yang mengikuti jalannya persidangan.
Tim pengacara Dini lantas mempertanyakan proses laporan mereka di Bawas MA. Mereka meminta MA bersikap transparan dalam mengusut laporan kepada tiga hakim PN Surabaya selaku pengadil di kasus pembunuhan Dini Sera yang menjadi terlapor dalam pelaporan mereka.
Pihak Dini juga mempertanyakan laporan mereka di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai jalan di tempat.
Pihak pengacara juga mendorong proses pencegahan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur dikabulkan pihak Imigrasi. Usul itu juga telah diajukan jaksa penuntut umum dalam memori kasasi mereka.
Ronald Tannur diketahui telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.