Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres

Sidang materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024). Majelis hakim diisi oleh Suhartoyo, M Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.   

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat Pemilu, Titi Anggraini meminta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.  

Pemohon mengajukan sejumlah alternatif pilihan mengenai pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta parpol yang punya kursi DPR dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa jumlah minimal kursi tertentu.  

Alternatif itu dinilai akan menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. Di mana, salah satunya, ialah akan menciptakan keadilan bagi partai politik baru maupun partai politik parlemen.  

Pemohon meminta agar MK mengubah pasal itu menjadi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.   

Sidang materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024). Majelis hakim diisi oleh Suhartoyo, M Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.   
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat Pemilu, Titi Anggraini meminta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.  
Pemohon mengajukan sejumlah alternatif pilihan mengenai pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta parpol yang punya kursi DPR dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa jumlah minimal kursi tertentu.  
Alternatif itu dinilai akan menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. Di mana, salah satunya, ialah akan menciptakan keadilan bagi partai politik baru maupun partai politik parlemen.  
Pemohon meminta agar MK mengubah pasal itu menjadi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.