Sidang Lanjutan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Hakim Agung nonaktif itu menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dengan manghadirkan 2 orang dari perusahaan money changer (penukaran mata uang asing). Pihak money changer yang dihadirkan sebagai saksi adalah Budiman selaku Direktur Sahabat Valas dan Santi selaku teller Sahabat Valas di ITC, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Saksi mengungkap Gazalba memakai KTP asisten pribadinya untuk menukarkan valuta asing (valas) mencapai Rp 6,5 miliar dalam waktu dua tahun. Santi mengakui Gazalba menggunakan KTP asisten pribadinya, Ikhsan AR, untuk menukarkan valas.
Hakim mendalami keterangan Santi dan menanyakan apakah Gazalba yang datang langsung untuk menukarkan valas itu namun menggunakan KTP Ikhsan. Santi membenarkannya. Hakim anggota Sukartono lalu mendalami saksi Budiman terkait transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2021. Budiman membenarkan adanya lima kali transaksi mencapai Rp 747 juta pada 2021.
Jaksa KPK memerinci transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2022 juga sebanyak lima kali. Transaksi itu mencapai Rp 5,8 miliar. Transaksi itu terjadi pada 3 Februari 2022, total penukarannya sekitar Rp 1.005.340.000, lalu 4 Februari 2022 total penukarannya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian, 10 Februari 2022 sekitar Rp 1,2 miliar serta dua kali transaksi pada 17 Februari 2022 penukarannya sekitar Rp 2,1 miliar. Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Hakim Agung nonaktif itu menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dengan manghadirkan 2 orang dari perusahaan money changer (penukaran mata uang asing). Pihak money changer yang dihadirkan sebagai saksi adalah Budiman selaku Direktur Sahabat Valas dan Santi selaku teller Sahabat Valas di ITC, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Saksi mengungkap Gazalba memakai KTP asisten pribadinya untuk menukarkan valuta asing (valas) mencapai Rp 6,5 miliar dalam waktu dua tahun. Santi mengakui Gazalba menggunakan KTP asisten pribadinya, Ikhsan AR, untuk menukarkan valas.
Hakim mendalami keterangan Santi dan menanyakan apakah Gazalba yang datang langsung untuk menukarkan valas itu namun menggunakan KTP Ikhsan. Santi membenarkannya. Hakim anggota Sukartono lalu mendalami saksi Budiman terkait transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2021. Budiman membenarkan adanya lima kali transaksi mencapai Rp 747 juta pada 2021.
Jaksa KPK memerinci transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2022 juga sebanyak lima kali. Transaksi itu mencapai Rp 5,8 miliar. Transaksi itu terjadi pada 3 Februari 2022, total penukarannya sekitar Rp 1.005.340.000, lalu 4 Februari 2022 total penukarannya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian, 10 Februari 2022 sekitar Rp 1,2 miliar serta dua kali transaksi pada 17 Februari 2022 penukarannya sekitar Rp 2,1 miliar. Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.