Puluhan tersangka terkait sabung ayam di Bekasi mengikuti konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Para tersangka merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal, dan jalannya pertandingan serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.
Diketahui untuk memasuki arena sabung ayam penonton dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara sabung ayam.
Sebanyak 20 tersangka sabung ayam dijerat dengan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sementara para penonton yang diamankan dikenakan wajib lapor.
Perjudian sabung ayam itu dilakukan antara pemilik ayam yang bertanding dan antara penonton yang menyaksikan pertandingan dengan cara memilih salah satu ayam yang bertanding dan besaran uang yang dipertaruhkan.
Sebelumnya Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di di Jalan Legok RT 6/RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Para peserta taruhan merupakan pemilik ayam dengan penonton.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan para pelaku ramai berjudi pada Sabtu dan Minggu. Para pelaku juga kerap datang pada Senin dan Rabu.
Beberapa barang bukti diamankan seperti spanduk, papan, uang tunai hingga kandang ayam juga dipajang saat konferensi pers.