Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Sofiah Balfas berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Majelis hakim menyatakan Sofiah Balfas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Eks petinggi PT Bukaka Teknik Utama itu dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Meskipun demikian, Sofia Balfas masih menjadi tahanan kota lantaran tengah menderita suatu penyakit.