Ronald Tannur Penganiaya Dini Hingga Tewas Bebas, Keluarga Ngadu ke DPR

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka hadir mendampingi keluarga Dini dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Audiensi ini dilakukan usai ramai kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa sekaligus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam audiensi ini pihak keluarga Dini didampingi kuasa hukum, Dimas Yemahura.
Pihak keluarga korban dimintai keterangan dalam pertemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman prihatin terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dilansir detikJatim, Rabu (24/7), dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka hadir mendampingi keluarga Dini dalam audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Audiensi ini dilakukan usai ramai kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa sekaligus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam audiensi ini pihak keluarga Dini didampingi kuasa hukum, Dimas Yemahura.
Pihak keluarga korban dimintai keterangan dalam pertemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman prihatin terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dilansir detikJatim, Rabu (24/7), dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.