Sidang Vonis Korupsi Proyek Tol MBZ Ditunda

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur menjalani sidang vonis kasus korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Fahzal Hendri selaku ketua majelis hakim menyebut berkas putusan belum rampung sehingga vonis ditunda.
Terdakwa Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga leher.
Jaksa sebelumnya menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dihukum dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.