Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Jaksa menyakini Jemy terlibat korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menuntut terdakwa Jemy Sutjiawan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa juga menghukum Jemy membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hal memberatkan tuntutan adalah Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal meringankan tuntutan adalah Jemy belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jemy didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun. Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Jemy Sutjiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/3).