Bareskrim Bongkar Kasus Scam Internasional, Kerugian Rp 1,5 T

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers kasus scam online jaringan internasional di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2024).
 
Dalam kasus scam online, para pelaku terdiri dari warga negara China inisial ZS yang menjadi pemimpin jaringan. Jaringan penipuan ini beraksi mulai di Indonesia, Thailand, India, dan China.
 
Jaringan ini juga telah berhasil meraup keuntungan yang fantastis. Di tiga negara para pelaku meraih untung hingga triliunan rupiah. Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun. 
 
Selain ZS selaku pimpinan, Polri juga menangkap tiga warga Indonesia inisial NSS, H, dan M yang membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional.
 
Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
 
Barang bukti kejahatan ini antara lain uang, paspor, sampai mobil mewah. 
 
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers kasus scam online jaringan internasional di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2024). 
Dalam kasus scam online, para pelaku terdiri dari warga negara China inisial ZS yang menjadi pemimpin jaringan. Jaringan penipuan ini beraksi mulai di Indonesia, Thailand, India, dan China. 
Jaringan ini juga telah berhasil meraup keuntungan yang fantastis. Di tiga negara para pelaku meraih untung hingga triliunan rupiah. Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun.  
Selain ZS selaku pimpinan, Polri juga menangkap tiga warga Indonesia inisial NSS, H, dan M yang membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional. 
Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia. 
Barang bukti kejahatan ini antara lain uang, paspor, sampai mobil mewah.