3 Tersangka Kasus Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yaitu Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel, Jakarta, Kamis (11/7/2024).  

Tersangka Amir dan Suranto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan Rusbani (berkursi roda) berstatus tahanan kota di Sungailiat.  

Kejagung juga melimpahkan barang bukti dalam perkara PT Timah.  

Sejauh ini sudah 16 tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).  

Awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung berawal pada tahun 2018, CV VIP kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.  

Kemudian, TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA, untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.  

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yaitu Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel, Jakarta, Kamis (11/7/2024).  
Tersangka Amir dan Suranto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan Rusbani (berkursi roda) berstatus tahanan kota di Sungailiat.  
Kejagung juga melimpahkan barang bukti dalam perkara PT Timah.  
Sejauh ini sudah 16 tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).  
Awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung berawal pada tahun 2018, CV VIP kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.  
Kemudian, TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA, untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.