Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam Tertunduk Lesu

Tiga orang tersangka kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (SBS) TA 2017-2022 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Dengan rompi tahanan, mereka tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers.  

Tiga tersangka tersebut adalah Bambang Anggono (BAK) selaku General Manager (GM) PT PLN UIP SBS, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager Engineering PT PLN UIP SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).  

Para tersangka tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7).  

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.  

Tiga orang tersangka kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (SBS) TA 2017-2022 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  
Dengan rompi tahanan, mereka tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers.  
Tiga tersangka tersebut adalah Bambang Anggono (BAK) selaku General Manager (GM) PT PLN UIP SBS, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager Engineering PT PLN UIP SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).  
Para tersangka tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7).  
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.