Menko Polhukam Serahkan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian/Lembaga

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2024).
Total aset eks BLBI yang diserahkan sebanyak Rp 2,77 triliun.
Hadi mengatakan aset tersebut diberikan kepada 9 kementerian dan lembaga, di antaranya Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
Hadi meminta agar aset tersebut segera digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Hal itu, kata dia, aset itu tidak digunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hadi menyampaikan tugas Satgas BLBI akan berakhir di 31 Desember 2024. Sekarang, kata dia, masih terdapat hak negara dari debitur yang belum diselesaikan. Selain itu, Hadi menyampaikan dirinya juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022. Di mana, kata Hadi, implementasinya untuk segera memanfaatkan aset yang dikuasai BLBI agar ekonomis.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2024).
Total aset eks BLBI yang diserahkan sebanyak Rp 2,77 triliun.
Hadi mengatakan aset tersebut diberikan kepada 9 kementerian dan lembaga, di antaranya Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
Hadi meminta agar aset tersebut segera digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Hal itu, kata dia, aset itu tidak digunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hadi menyampaikan tugas Satgas BLBI akan berakhir di 31 Desember 2024. Sekarang, kata dia, masih terdapat hak negara dari debitur yang belum diselesaikan. Selain itu, Hadi menyampaikan dirinya juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022. Di mana, kata Hadi, implementasinya untuk segera memanfaatkan aset yang dikuasai BLBI agar ekonomis.