Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Hakim juga menghukum Edward membayar denda Rp 125 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.
Hal memberatkan vonis adalah Edward telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kemudian, Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi serta telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Edward berlaku sopan selama persidangan. Lalu, Edward belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menyatakan Edward Hutahayan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Edward dituntut 3 tahun penjara. Jaksa meyakini Edward terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.