Diskusi Perbaikan Perizinan dan Tata Kelola Pelabuhan

Para pembicara (kiri-kanan) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia, Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono, dan Tim Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan paparan dalam diskusi 'Aksi Stranas PK: Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan', di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Diskusi tersebut membahas upaya Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam pencegahan korupsi di sektor strategis pelabuhan, termasuk pengenaan denda terhadap pelaku impor beras yang terlambat melakukan bongkar muat di pelabuhan.
Selain itu, diskusi juga menyentil persoalan perizinan di kawasan pelabuhan yang dinilai masih ruwet dan tumpang tindih hingga tidak kurang dari 15 jenis perizinan.
KPK menyebutkan adanya tumpang-tindih belasan lembaga yang berjalan tanpa adanya komando. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan temuan itu jauh berbanding dengan tata kelola pelabuhan di luar negeri. Menurut dia, banyak negara lain memiliki satu lembaga yang bisa menjadi koordinator dalam pengelolaan pelabuhan.
Pahala menjelaskan, sejak 2021, KPK kemudian melakukan sejumlah aksi perbaikan dalam tata kelola pelabuhan. Salah satu yang pertama kali diubah berkaitan dengan sistem digitalisasi pelabuhan. Pahala menyebutkan kini peralihan sistem pelabuhan ke arah digital itu membuat proses layanan birokrasi menjadi lebih singkat. Menurut dia, ratusan pelabuhan hingga ribuan pelabuhan milik swasta kini bisa diawasi pergerakannya.
Para pembicara (kiri-kanan) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia, Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono, dan Tim Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan paparan dalam diskusi Aksi Stranas PK: Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Diskusi tersebut membahas upaya Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam pencegahan korupsi di sektor strategis pelabuhan, termasuk pengenaan denda terhadap pelaku impor beras yang terlambat melakukan bongkar muat di pelabuhan.
Selain itu, diskusi juga menyentil persoalan perizinan di kawasan pelabuhan yang dinilai masih ruwet dan tumpang tindih hingga tidak kurang dari 15 jenis perizinan.
KPK menyebutkan adanya tumpang-tindih belasan lembaga yang berjalan tanpa adanya komando. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan temuan itu jauh berbanding dengan tata kelola pelabuhan di luar negeri. Menurut dia, banyak negara lain memiliki satu lembaga yang bisa menjadi koordinator dalam pengelolaan pelabuhan.
Pahala menjelaskan, sejak 2021, KPK kemudian melakukan sejumlah aksi perbaikan dalam tata kelola pelabuhan. Salah satu yang pertama kali diubah berkaitan dengan sistem digitalisasi pelabuhan. Pahala menyebutkan kini peralihan sistem pelabuhan ke arah digital itu membuat proses layanan birokrasi menjadi lebih singkat. Menurut dia, ratusan pelabuhan hingga ribuan pelabuhan milik swasta kini bisa diawasi pergerakannya.